Langsung ke konten utama

SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM PADA MASA DAULAH UMAYYAH DI DAMASKUS

 

  Dalam menjalankan politik pemerintahannya, Muawiyah bin Abu Sufyan mengubah kebijaksanaan pendahulunya. Kalau pada masa empat khalifah sebelumnya, pengangkatan khalifah dilakukan dengan cara pemilihan, maka Muawiyah mengubah kebijakan itu dengan cara turun-temurun. Karenanya, khalifah penggantinya adalah Yazid bin Muawiyah, putranya sendiri. Ada dua hal yang menarik dari sistem pemerintahan yang dibangun oleh Bani Umayyah, yaitu politik ekspansi (perluasan wilayah) dan sistem monarkhi (Monarchiheridetis).

    Perluasan wilayah begitu intens dilakukan Bani Umayyah, utamanya pada masa pemerintahan Muawiyah bin Abi Sufyan (40-60 H), Abdul Malik Bin Marwan (65–86 H), dan Walid Bin Abdul Malik (86–96H). Perluasan ini dilandasi oleh semangat dan keinginan untuk merajai dan berkuasa yang telah berkobar dalam jiwa para khalifah untuk mendatangkan kehebatan bagi negaranya. Penaklukan ini melibatkan sejumlah penyerangan terhadap wilayah-wilayah terpencil yang dilaksanakan oleh sejumlah kekuatan tambahan non-Arab. Oleh karena itu, perang yang terjadi pada masa ini bukanlah perang ekspansi kesukuan, melainkan perang kerajaan yang berjuang untuk meraih dominasi dunia. Hal ini berbeda dengan serangkaian penaklukan pada masa Khulafaur Rasyidin, yang lebih dilatarbelakangi oleh sejumlah migrasi kesukuan dan pengerahan kekuatan Arab yang berpusat di beberapa pangkalan militer. 

    Kekuatan pasukan Dinasti Umayah telah mencatat sukses besar dalam dalam melakukan ekspansi. Terdapat tiga front ekspansi yang seluruhnya mencapai sukses gemilang, kecuali pengepungan kota Konstantinopel. Ketiga front itu adalah, pertama, front 9 pertempuran melawan bangsa Rumawi di Asia kecil. Di masa Bani Umayyah pertempuran di front ini telah meluas, meliputi pengepungan kota Konstantinopel dan penyerangan terhadap beberapa pulau di laut tengah. Kedua, front Afrika Utara. Front ini telah meluas sampai ke pantai Atlantik, kemudian menyeberangai selat Jabal Tariq dan sampai ke Spanyol. Ketiga, front Timur. Wilayah ini meluas dan terbagi menjadi dua cabang, yang satu menuju ke Utara, ke daerah-daerah di seberang sungai Jihun (Amu Dariah) dan Canag, yang kedua menuju ke selatan meliputi daerah Sind (India).

  Adapun sistem pemerintahan yang diterapkan Bani Umayyah adalah sistem monarkhi (Monarchiheridetis), yang mana suksesi kepemimpinan dilakukan secara turun temurun. Semenjak Muawiyah berkuasa, raja-raja Umayyah yang berkuasa kelak menunjuk penggantinya dan para pemuka agama diwajibkan menyatakan sumpah setia di hadapan raja. Sistem pengangkatan penguasa seperti ini, bertentangan dengan prinsip dasar dan ajaran permusyawaratan. Sistem ini merupakan bentuk kedua dari sistem pemerintahan yang pernah dipraktekkan umat Islam sebelumnya, yakni musyawah, dimana sepeninggal Nabi Muhammad saw, khulafur rasyidin dipilih sebagai pemimpin berdasarkan musyawarah.

  Dalam menata administrasi pemerintahan, Bani Umayyah mengembangkan administrasi pemerintahan sebelunya yaitu khulafaurrasyidin. Pada masa Umar bin Khatab, telah ada lima bentuk departemen, yaitu Nidhamul Maaly, Nidhamul harbi, Nidhamul Idary, Nidhamul Siashi dan Nidhamul Qadhi. Bentuk departemen ini kemudian dikembangkan lagi oleh Muawiyah bin Abi Sufyan dalam bentuk yang lebih luas dan menyeluruh, sebagai berikut:

1) An-Nidham Al-Idari (Organisasi tata usaha negara)

        An-Nidham Al-Idari ini menaungi 4 organisasi pemerintahan Umayyah, yaitu; 
  • Ad-Dawawin (Dewan yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengurus surat-surat lamaran raja, menyiarkannya, menstempel, membungkus dengan kain dan dibalut dengan lilin kemudian di atasnya dicap. Ad-Dawawin ini juga menaungi organisasi-organisi pemerintah seperti; diwanul kharraj, diwanur rasail, diwanul mustaghilat al-mutanawi’ah, dan diwanul Khatim. Al-Imarah Ala Al-Buldan.

    Daulah Umayyah membagi daerah Mamlakah Islamiyah kepada lima wilayah besar. Untuk setiap wilayah besar ini, diangkat seorang Amirul Umara (Gubernur Jenderal) yang dibawah kekuasaannya ada beberapa orang amir (gubernur) yang mengepalai satu wilayah. Dalam rangka pelaksanaan kesatuan politik bagi negeri-negeri Arab, maka khalifah Umar mengangkat para gubernur jenderal yang berasal dari orang-orang Arab. Politik ini dijalankan terus oleh khalifah-khalifah sesudahnya, termasuk para khalifah Daulah Umayyah. Kelima wilayah tersebut mencakup:

  1. Hijaz, Yaman dan Nejed (pedalaman jazirah Arab)
  2. Irak Arab dan Irak Ajam, Aman dan Bahrain, Karman dan Sajistan, Kabul dan Khurasan, negeri-negeri di belakang sungai (Ma Wara'a Nahri) dan Sind serta sebagian negeri Punjab
  3. Mesir dan Sudan
  4. Armenia, Azerbaijan, dan Asia Kecil
  5. Afrika Utara, Libia, Andalusia, Sisilia, Sardinia dan Balyar
  •    Barid, yaitu organisasi pos diadakan dalam tata usaha Negara Islam semenjak Muawiyah bin Abi Sofyan memegang jabatan khalifah. 
  •    Syurthah, yaitu, Organisasi syurthah (kepolisian) dilanjutkan terus dalam masa Daulah Umayyah, bahkan disempurnakan. 
2) An Nidham Al-Mali (Organisasi keuangan atau ekonomi)
       Sumber uang masuk pada zaman Daulah Umayyah adalah dari: Al Dharaib (suatu kewajiban yang harus dibayar oleh warga Negara).
      Masharif Baitul Mal. Yaitu saluran uang keluar pada masa Daulah Umayyah, pada umumnya sama seperti pada masa permulaan Islam yaitu untuk: 
  • Gaji para pegawai dan tentara serta biaya tata usaha Negara;
  • Pembangunan pertanian, termasuk irigasi dan penggalian terusan- terusan; 
  • Biaya orang-orang hukuman dan tawanan perang; 
  • Biaya perlengkapan perang; dan 
  • Hadiah-hadiah kepada para pujangga dan para ulama. Selain itu, para khalifah Umayyah menyediakan dana khusus untuk dinas rahasia, sedangkan gaji tentara ditingkatkan sedemikian rupa, demi untuk menjalankan politik tangan besinya.
3) An-Nidham Al-Harbi (Organisasi pertahanan)
    Organisasi pertahanan pada masa Daulah Umayyah sama seperti yang telah dibuat oleh khalifah Umar, hanya lebih disempurnakan. Hanya bedanya, kalau pada waktu Khulafaur Rasyidin tentara Islam adalah tentara sukarela, maka pada zaman Daulah Umayyah orang masuk tentara kebanyakan dengan paksa atau setengah paksa, yang dinamakan Nidhamut Tajnidil Ijbari yaitu semacam undang-undang wajib militer. Politik ketentaraan pada masa Bani Umayyah, yaitu politik Arab oriented, dimana anggota tentara haruslah terdiri dari orang-orang Arab atau imam Arab. Keadaan itu berjalan terus, sampai- sampai daerah kerajaannya menjadi luas meliputi Afrika Utara, Andalusia dan lain-lainnya sehingga terpaksa meminta bantuan kepada bangsa Barbar untuk menjadi tentara.

4) An Nidham Al-Qadhai (Pengadilan)
    Pada masa Daulah Umayyah kekuasaan pengadilan telah dipisahkan dari kekuasaan politik. Kehakiman pada zaman itu mempunyai dua ciri khasnya yaitu: 

  1. Bahwa seorang qadhi memutuskan perkara dengan ijtihadnya, karena pada waktu itu belum ada lagi madzhab empat atau madzhab lainnya. Pada masa itu para qadhi menggali hukum sendiri dari al- Qur'an dan As Sunnah dengan berijtihad.
  2. Kehakiman belum terpengaruh dengan politik, karena para qadhi bebas merdeka dengan hukumnya, tidak terpengaruh dengan kehendak para pembesar yang berkuasa. Para hakim pada zaman Umayyah adalah manusia pilihan yang bertakwa kepada Allah swt dan melaksanakan hukum dengan adil, sementara itu para khalifah mengawasi gerak- gerik dan perilaku mereka, sehingga kalau ada yang menyeleweng langsung dipecat. Kekuasaan kehakiman di zaman ini dibagi ke dalam tiga badan: 
  • Al-Qadha, seorang qadhi bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan agama;
  • Al-Hisbah, seorang al- Muhtashib bertugas menyelesaikan perkara-perkara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakan cepat; dan
  • An-Nadhar fil Madhalim yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding.
    An-Nadhar fil Madhalim merupakan pengadilan tertinggi yang bertugas menerima banding dari pengadilan yang berada di bawahnya dan mengadili para hakim dan para pembesar tinggi yang bersalah. Pengadilan ini bersidang di bawah pimpinan khalifah sendiri atau orang yang ditunjuk olehnya. Para khalifah Bani Umayyah menyediakan satu hari saja dalam seminggu untuk keperluan ini dan yang pertama kali mengadakannya adalah Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Seperti mahkamah- mahkamah yang lain, Mahkamah Madhalim ini diadakan dalam masjid. Ketua Mahkamah Madhalim dibantu oleh lima orang pejabat lainnya, dimana sidang mahkamah itu tidak sah tanpa mereka yaitu: (1) Para pengawal yang kuat, yang sanggup bertindak kalau para pesakitan lari; (2) Para hakim dan qadhi; (3) Para sarjana hukum (fuqaha) tempat para hakim meminta pendapat tentang hukum; dan (4) Para penulis yang bertugas mencatat segala jalannya siding.

  Mahkamah Madhalim dipimpin oleh khalifah, kalau di ibukota negara oleh gubernur dan kalau di ibukota wilayah oleh Qadhil Qudhah atau hakim-hakim lain yang mewakili khalifah atau gubernur. Para hakim waktu mengadili perkara memakai jubah dan sorban hitam, sebagai lambang dari Daulah Abbasiyah. Jubah dan sorban hitam pada waktu itu, khusus untuk para hakim. Selain itu, pada masa Daulah Umayyah diadakan satu jabatan baru yang bernama al- Hijabah, yaitu urusan pengawalan keselamatan khalifah. Mungkin karena khawatir akan terulang peristiwa pembunuhan terhadap Ali dan percobaan pembunuhan terhadap Muawiyah dan Amru bin Ash, maka diadakanlah penjagaan yang ketat sekali terhadap diri khalifah, sehingga siapapun tidak dapat menghadap sebelum mendapat izin dari para pengawal (hujjab). Kepala pengawalan keselamatan khalifah adalah jabatan yang sangat tinggi dalam istana kerajaan, waktu khalifah Abdul Malik bin Marwan melantik kepala pengawalnya, antara lain dia memberi amanat, “Engkau telah kuangkat menjadi kepala pengawalku. Siapapun tidak boleh masuk menghadap tanpa izinmu, kecuali muazzin, pengantar pos dan pengurus dapur.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GERAKAN PEMBARUAN DALAM ISLAM

Definisi Pembaruan

FAKTOR-FAKTOR RUNTUHNYA DINASTI UMAYYAH DI DAMASKUS

    Sistem monarkhi yang dipakai dalam proses peralihan kepemimpinan juga turut memperparah kelemahan Bani Umayyah. Sistem yang mengatur pergantian khalifah melalui garis keturunan ini merupakan sesuatu yang baru bagi tradisi bangsa Arab yang lebih menekankan pada aspek senioritas. Pengaturannya tidak jelas dan menyebabkan terjadinya persaingan tidak sehat di kalangan istana. Sistem monarkhi juga memberi peluang kepada para putra mahkota untuk melakukan penyelewengan kekuasaan, seperti kolusi, korupsi, tidak disiplin dalam pekerjaan dan tidak dapat bertanggung jawab terhadap satu pekerjaan. Sikap hidup mewah di lingkungan istana membuat putra-putra mahkota khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan. Akhirnya yang terjadi adalah para pembesar lain, seperti pengawal istana, perdana menteri dan para qodhi-lah yang dapat mengendalikan pemerintahan. Sementara itu, para khalifah yang berkuasa tidak dapat mengambil tindakan hukum...

PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TOKOH-TOKOH ILMUWAN PADA MASA DAULAH UMAYYAH DI DAMASKUS

       Perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman permulaan Islam termasuk masa Bani Umayyah I meliputi 3 bidang, yaitu: Diniyah/agama Tarikh/sejarah  Filsafat.        Pada masa itu kaum Muslimin memperoleh kemajuan yang sangat pesat. Tidak hanya penyebaran agama Islam, tetapi juga penemuan-penemuan ilmu lainnya. Pembesar Bani Umayyah memang tidak berupaya untuk mengembangkan peradaban lainnya, akan tetapi mereka secara khusus menyediakan dana tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Para khalifah mengangkat ahli-ahli cerita dan mempekerjakan mereka dalam lembaga-lembaga ilmu, berupa masjid-masjid dan lembaga lainnya yang disediakan oleh pemerintah. Kebijakan ini mungkin karena didorong oleh beberapa hal:  Pemerintah Bani Umayyah I dibina atas dasar kekerasan karena itu mereka membutuhkan ahli syair, tukang kisah dan ahli pidato untuk bercerita menghibur para khalifah dan pembesar istana.  Jiwa Bani Umayyah adalah jiwa ...