Dalam menjalankan politik pemerintahannya, Muawiyah bin Abu Sufyan mengubah kebijaksanaan pendahulunya. Kalau pada masa empat khalifah sebelumnya, pengangkatan khalifah dilakukan dengan cara pemilihan, maka Muawiyah mengubah kebijakan itu dengan cara turun-temurun. Karenanya, khalifah penggantinya adalah Yazid bin Muawiyah, putranya sendiri. Ada dua hal yang menarik dari sistem pemerintahan yang dibangun oleh Bani Umayyah, yaitu politik ekspansi (perluasan wilayah) dan sistem monarkhi (Monarchiheridetis).
Perluasan wilayah begitu intens dilakukan Bani Umayyah, utamanya pada masa pemerintahan Muawiyah bin Abi Sufyan (40-60 H), Abdul Malik Bin Marwan (65–86 H), dan Walid Bin Abdul Malik (86–96H). Perluasan ini dilandasi oleh semangat dan keinginan untuk merajai dan berkuasa yang telah berkobar dalam jiwa para khalifah untuk mendatangkan kehebatan bagi negaranya. Penaklukan ini melibatkan sejumlah penyerangan terhadap wilayah-wilayah terpencil yang dilaksanakan oleh sejumlah kekuatan tambahan non-Arab. Oleh karena itu, perang yang terjadi pada masa ini bukanlah perang ekspansi kesukuan, melainkan perang kerajaan yang berjuang untuk meraih dominasi dunia. Hal ini berbeda dengan serangkaian penaklukan pada masa Khulafaur Rasyidin, yang lebih dilatarbelakangi oleh sejumlah migrasi kesukuan dan pengerahan kekuatan Arab yang berpusat di beberapa pangkalan militer.
Kekuatan pasukan Dinasti Umayah telah mencatat sukses besar dalam dalam melakukan ekspansi. Terdapat tiga front ekspansi yang seluruhnya mencapai sukses gemilang, kecuali pengepungan kota Konstantinopel. Ketiga front itu adalah, pertama, front 9 pertempuran melawan bangsa Rumawi di Asia kecil. Di masa Bani Umayyah pertempuran di front ini telah meluas, meliputi pengepungan kota Konstantinopel dan penyerangan terhadap beberapa pulau di laut tengah. Kedua, front Afrika Utara. Front ini telah meluas sampai ke pantai Atlantik, kemudian menyeberangai selat Jabal Tariq dan sampai ke Spanyol. Ketiga, front Timur. Wilayah ini meluas dan terbagi menjadi dua cabang, yang satu menuju ke Utara, ke daerah-daerah di seberang sungai Jihun (Amu Dariah) dan Canag, yang kedua menuju ke selatan meliputi daerah Sind (India).
Adapun sistem pemerintahan yang diterapkan Bani Umayyah adalah sistem monarkhi (Monarchiheridetis), yang mana suksesi kepemimpinan dilakukan secara turun temurun. Semenjak Muawiyah berkuasa, raja-raja Umayyah yang berkuasa kelak menunjuk penggantinya dan para pemuka agama diwajibkan menyatakan sumpah setia di hadapan raja. Sistem pengangkatan penguasa seperti ini, bertentangan dengan prinsip dasar dan ajaran permusyawaratan. Sistem ini merupakan bentuk kedua dari sistem pemerintahan yang pernah dipraktekkan umat Islam sebelumnya, yakni musyawah, dimana sepeninggal Nabi Muhammad saw, khulafur rasyidin dipilih sebagai pemimpin berdasarkan musyawarah.
Dalam menata administrasi pemerintahan, Bani Umayyah mengembangkan administrasi pemerintahan sebelunya yaitu khulafaurrasyidin. Pada masa Umar bin Khatab, telah ada lima bentuk departemen, yaitu Nidhamul Maaly, Nidhamul harbi, Nidhamul Idary, Nidhamul Siashi dan Nidhamul Qadhi. Bentuk departemen ini kemudian dikembangkan lagi oleh Muawiyah bin Abi Sufyan dalam bentuk yang lebih luas dan menyeluruh, sebagai berikut:
1) An-Nidham Al-Idari (Organisasi tata usaha negara)
- Ad-Dawawin (Dewan yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengurus surat-surat lamaran raja, menyiarkannya, menstempel, membungkus dengan kain dan dibalut dengan lilin kemudian di atasnya dicap. Ad-Dawawin ini juga menaungi organisasi-organisi pemerintah seperti; diwanul kharraj, diwanur rasail, diwanul mustaghilat al-mutanawi’ah, dan diwanul Khatim. Al-Imarah Ala Al-Buldan.
Daulah Umayyah membagi daerah Mamlakah Islamiyah kepada lima wilayah besar. Untuk setiap wilayah besar ini, diangkat seorang Amirul Umara (Gubernur Jenderal) yang dibawah kekuasaannya ada beberapa orang amir (gubernur) yang mengepalai satu wilayah. Dalam rangka pelaksanaan kesatuan politik bagi negeri-negeri Arab, maka khalifah Umar mengangkat para gubernur jenderal yang berasal dari orang-orang Arab. Politik ini dijalankan terus oleh khalifah-khalifah sesudahnya, termasuk para khalifah Daulah Umayyah. Kelima wilayah tersebut mencakup:
- Hijaz, Yaman dan Nejed (pedalaman jazirah Arab)
- Irak Arab dan Irak Ajam, Aman dan Bahrain, Karman dan Sajistan, Kabul dan Khurasan, negeri-negeri di belakang sungai (Ma Wara'a Nahri) dan Sind serta sebagian negeri Punjab
- Mesir dan Sudan
- Armenia, Azerbaijan, dan Asia Kecil
- Afrika Utara, Libia, Andalusia, Sisilia, Sardinia dan Balyar
- Barid, yaitu organisasi pos diadakan dalam tata usaha Negara Islam semenjak Muawiyah bin Abi Sofyan memegang jabatan khalifah.
- Syurthah, yaitu, Organisasi syurthah (kepolisian) dilanjutkan terus dalam masa Daulah Umayyah, bahkan disempurnakan.
- Gaji para pegawai dan tentara serta biaya tata usaha Negara;
- Pembangunan pertanian, termasuk irigasi dan penggalian terusan- terusan;
- Biaya orang-orang hukuman dan tawanan perang;
- Biaya perlengkapan perang; dan
- Hadiah-hadiah kepada para pujangga dan para ulama. Selain itu, para khalifah Umayyah menyediakan dana khusus untuk dinas rahasia, sedangkan gaji tentara ditingkatkan sedemikian rupa, demi untuk menjalankan politik tangan besinya.
- Bahwa seorang qadhi memutuskan perkara dengan ijtihadnya, karena pada waktu itu belum ada lagi madzhab empat atau madzhab lainnya. Pada masa itu para qadhi menggali hukum sendiri dari al- Qur'an dan As Sunnah dengan berijtihad.
- Kehakiman belum terpengaruh dengan politik, karena para qadhi bebas merdeka dengan hukumnya, tidak terpengaruh dengan kehendak para pembesar yang berkuasa. Para hakim pada zaman Umayyah adalah manusia pilihan yang bertakwa kepada Allah swt dan melaksanakan hukum dengan adil, sementara itu para khalifah mengawasi gerak- gerik dan perilaku mereka, sehingga kalau ada yang menyeleweng langsung dipecat. Kekuasaan kehakiman di zaman ini dibagi ke dalam tiga badan:
- Al-Qadha, seorang qadhi bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan agama;
- Al-Hisbah, seorang al- Muhtashib bertugas menyelesaikan perkara-perkara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakan cepat; dan
- An-Nadhar fil Madhalim yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding.

Komentar
Posting Komentar